LPDP kemungkinan istilah yang sudah tidak asing dalam telinga, khususnya untuk mereka beberapa pemburu beasiswa, baik beasiswa dalam negeri atau luar negeri. Apakah itu LPDP? LPDP ialah kependekan dari Instansi Pengurus Dana Pendidikan. LPDP ialah sebuah instansi pengurus dana kekal untuk memodali beasiswa yang ada di bawah pemantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
LDPD ialah sebuah Tubuh Service Umum (BLU) yang dibuat berdasar UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanahkan jika sekurangnya dua puluh % Bujet Akseptasi dan Berbelanja Negara (APBN) untuk peranan pendidikan. D ikutip dari situs sah LPDP Kemenkeu, pemerintahan dan DPR RI di tahun 2010 lewat UU Nomor dua tahun 2010 mengenai APBN-P 2010 menyetujui jika beberapa dana dari peruntukan dana peranan pendidikan dalam APBN-P itu dijadikan Dana Peningkatan Pendidikan Nasional (DPPN).
Di mana dana LDPD ialah diatur proses pengendalian dana kekal (endowment fund) oleh sebuah Tubuh Service Umum (BLU). Di tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyetujui jika pengendalian DPPN dan pendayagunaan hasil pengendalian dana itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi dengan kelembagaan yang hendak disokong petinggi dan karyawan dari ke-2 kementerian itu.
Menteri Keuangan lewat Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 memutuskan Organisasi dan Tata Urus Instansi Pengurus Dana Pendidikan sebagai sebuah instansi non eselon yang segera bertanggungjawab ke Menteri Keuangan.
LPDP mungkin istilah yang sudah tak asing lagi di telinga, terutama bagi mereka para pemburu beasiswa, baik beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Apa itu LPDP? LPDP adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
LDPD adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Di mana dana LDPD adalah dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU). Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pengelolaan keuangan ini juga berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP adalah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).
Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri. Pada akhir 2021, LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Beasiswa LPDP
Program beasiswa LPDP sendiri hanya ada dua yaitu untuk program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Jadi tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1. Maksimal masa studi untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Dan jika melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelakasana beasiswa tersebut. Masyarakat yang sudah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 bisa mendaftar beasiswa program magister (S2). Sedangkan lulusan S2 bisa mendaftar program beasiswa doktor (S3). Beasiswa Reguler LPDP adalah bisa didaftar oleh masyarakat umum, CPNS/PNS, anggota TNI, dan Polri yang memnuhi persyaratan dari LPDP.
Tujuan beasiswa LPDP adalah untuk mendukung ketersediaan SDM (sumber daya manusia) Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan. Sehingga orang yang nantinya akan mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari LPDP adalah orang yang sudah terseleksi melalui beberapa tahapan, dan akan melakukan studi lanjutan Magister maupun Doktor akan dibiayai oleh LPDP baik yang di dalam maupun di luar negeri.
Cakupan Beasiswa Reguler LPDP
Penerima beasiswa program F akan mendapatkan berbagai bantuan mulai dari biaya pendidikan hingga biaya penunjang, diantaranya:
- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian
- Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
Biaya Pendukung
- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
- Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Cara mendapatkan beasiswa LPDP
Pendaftaran beasiswa LPDP adalah di buka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 kali. Pendaftaran LPDP sendiri bisa dilakukans secara online.
Persyaratan umum Beasiswa Reguler LPDP 2023
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; program S2 untuk beasiswa doktor, atau D4/S1 langsung doktor. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, dan Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa S3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman yang tertera pada pengumuman beasiswa reguler LPDP
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas yang tertera pada situs LPDP.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Persyaratan khusus Beasiswa Reguler LPDP
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: 35 tahun (S2) dan 40 tahun (S3)
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
- Mengunggah dokumen (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut: 3,00 (S2) dan 3,25 (S3) dari skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian
- Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman yang tertera pada pengumuman beasiswa reguler LPDP
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditentukan oleh LPDP dengan ketentuan: Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat yang berwenang, untuk pendaftar CPNS/PNS, TNI, dan Polri.
Cara pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran