Peningkatan Kasus Judi Online Pelajar Jadi Sorotan DPR dan Lembaga Pendidikan

Peningkatan signifikan kasus judi online di kalangan pelajar Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi DPR dan mahjong ways 2 berbagai lembaga pendidikan. Data menunjukkan bahwa jumlah anak-anak berusia 11–19 tahun yang terpapar judi online meningkat hingga 300%, dengan lebih dari 197.000 anak terlibat sepanjang tahun 2024.

Sorotan DPR dan Lembaga Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa judi online tidak hanya menimbulkan masalah ekonomi, tetapi juga merusak relasi keluarga dan mengabaikan hak-hak anak. Beliau mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi berkelanjutan guna melindungi masa depan anak-anak dan menciptakan masyarakat yang sehat serta bangsa yang kuat.

Di tingkat daerah, DPRD Kabupaten Probolinggo berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas upaya pencegahan dini, khususnya di tingkat pelajar SMP. Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menegaskan pentingnya langkah preventif agar generasi muda terhindar dari bahaya judi online.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyuarakan keprihatinan serupa, mengusulkan agar lembaganya dilibatkan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk Presiden, untuk memastikan perlindungan anak dalam penanganan masalah ini.

Dampak Sosial dan Psikologis

Anggota DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa judi online telah merusak etika bangsa dan menyebabkan dampak sosial yang signifikan, termasuk konflik dalam keluarga dan masalah psikologis pada anak-anak seperti depresi dan kecemasan. Beliau menekankan perlunya peran serta satuan pendidikan dan masyarakat dalam edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak.

Langkah Pencegahan dan Penanganan

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Edukasi Digital: Meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar dan orang tua untuk mengenali dan menghindari situs judi online.

  • Pengawasan Orang Tua dan Sekolah: Memperkuat pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.

  • Kerja Sama dengan Penyedia Layanan Internet: Memblokir akses ke situs-situs judi online dan mengadakan program edukasi digital untuk menyebarkan informasi terkait bahaya judi online.

  • Program Ekstrakurikuler: Meningkatkan kegiatan non-akademik di sekolah untuk mengurangi waktu anak-anak menggunakan gadget dan menghindari konten negatif di internet.

  • Penegakan Hukum: Menindak tegas pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas judi online, termasuk pelindung, bandar, pemain, dan pihak yang mengatur transaksi.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan penegak hukum, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan judi online di kalangan pelajar dapat berjalan efektif, melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *